GARA-GARA PELANGGARAN BERAT INI, WALI KOTA SURABAYA TRI RISMAHARINI TERANCAM DIPENJARA

Dugaan pidana pemilu yang dilakukan Wali Kota Surabaya, Tri
Rismaharini masih terus berlanjut, karena Ketua DPD KAI (Kongres Advokat
Indonesia) Jatim, Abdul Malik melaporkannya.
Malik
telah melaporkan Risma ke Gubernur Jatim, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga Mendagri,
terkait acara kampanye online Risma pada 18 Oktober lalu. Hal tersebut dinilai
telah melanggar PKPU dan sejumlah aturan lainnya.
“Risma melakukan pelanggaran berat dan dapat kena hukuman
penjara,” kata Abdul Malik di Surabaya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat,
Minggu (25/10/20).
Lebih lanjut, Malik menambahkan, “Ia menyuruh warga memilih Eri
Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. Dan semua itu tidak ada izinnya.”
Sebelumnya, telah ada penjelasan dari BPB Linmas, Irvan Widyanto
bahwa Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye.
Namun Malik menegaskan bahwa hal itu layak dipertanyakan kebenarannya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma
hanya untuk tanggal 10 November.
nline itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya
ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong,” ujarnya.
Malik menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18
Oktober lalu adalah pelanggaran berat.
Harusnya, menurut Malik, Risma kena pidana kurungan seperti yang dialami Lurah
di Mojokerto bernama Suhartono yang ditahan 2 bulan dan denda Rp6 juta.
“Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu,
Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari
Minggu.”
“Saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana
pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya,” kata Malik.
Malik menegaskan bahwa dirinya akan all-out untuk mengawal kasus
ini.
Semua instansi terkait akan ia lapori. Dia juga meminta kejaksaan dan polisi
untuk menggunakan instrumen mereka untuk mengusut.
“Mengusut penggunaan APBD untuk kepentingan yang tidak
semestinya, korupsi, tercium keras,” ujar dia.
Dia menyayangkan sikap Risma yang secara terbuka dan
terang-terangan mengampanyekan pasangan Eri Cahyadi-Armuji yang diusung PDI-P.
Di ujung masa jabatannya, Risma dinilai melakukan pelanggaran
demi pelanggaran yang dikhawatirkan bakal meninggalkan kesan buruk kepadanya.
“Kalau mau bebas kampanye, lebih baik Risma mundur saja. Serahkan jabatan Wali Kota ke wakilnya, Whisnu Sakti Buana. Begitu vulgar Risma kampanye, bagaimana mungkin ia tidak melakukan penyelewengan kewenangan dan APBD,” pungkas Malik.
MOHON MAAF BILA ADA KESALAHAN INFORMASI
Komentar
Posting Komentar